Kominfo Tak Mau Asal Blokir Situs Musik Ilegal
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memilih berhati-hati dalam menjawab desakan komunitas industri musik Tanah Air yang menuntut penutupan situs-situs yang menyediakan akses pengunduhan lagu secara ilegal.
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, meski desakan penutupan tersebut kian lantang disuarakan oleh kalangan industri, namun dipastikan belum ada satupun situs yang dilaporkan telah ditutup pemerintah.
"Sekarang kita masih melakukan sosialisasi, sembari menerima masukan dari banyak pihak mengenai metode yang paling bagus untuk melakukan penertiban. Ini isu yang sangat sensitif," tukasnya kepada detikINET, ditemui di kantor Kominfo, Rabu (27/7/2011).
Sebab dikhawatirkan, ketika pemerintah melakukan asal blokir akan muncul resistensi dari masyarakat. Sebab bisa saja pada situs-situs yang dilaporkan terdapat pula konten-konten bermanfaat dan banyak dijadikan acuan bagi pengguna internet Indonesia.
"Nanti bisa-bisa pemerintah dikira menghalangi. Lagi juga siapa tahu ada artis yang justru ingin terkenal dari situs-situs tersebut," lanjut Gatot.
Pun demikian, Kominfo tak mau berdiam diri sembari merestui situs-situs yang dilaporkan kalangan indusri musik tersebut untuk terus tumbuh. Sebab dengan begini, pemerintah malah bakal dianggap mendukung lantaran melakukan pembiaran.
"Intinya, Kominfo siap membantu asosiasi industri musik untuk memerangiillegal download. Tapi kami masih mencari metode yang paling pas," kata Gatot.
Lalu apakah ini berarti pemblokiran tetap akan dilakukan? Gatot sepertinya menyiratkan demikian, namun hal ini khusus bagi situs yang benar-benar dikategorikan memiliki konten ilegal.
"Pemblokiran bisa saja untuk situs yang terbukti ilegal. Tapi di sisi lain kami harus mempertimbangkan aspek sosial di masyarakat. Kapannya belum tahu, kita masih melakukan sosialisasi dulu biar masyarakat tidak kaget," pungkasnya.
Sebelumnya, komunitas industri musik mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring untuk segera menutup 20 situs yang dinilai memberikan fasilitas download musik digital secara ilegal.
Desakan ini disampaikan oleh asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI. Semuanya bergabung melawan pembajakan musik di era digital ini dalam payung kampanye 'Heal Our Music'.
Adapun 20 situs yang mereka anggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut dapat dilihat pada berita berjudul: Menkominfo Didesak Tutup 20 Musik Ilegal.
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, meski desakan penutupan tersebut kian lantang disuarakan oleh kalangan industri, namun dipastikan belum ada satupun situs yang dilaporkan telah ditutup pemerintah.
"Sekarang kita masih melakukan sosialisasi, sembari menerima masukan dari banyak pihak mengenai metode yang paling bagus untuk melakukan penertiban. Ini isu yang sangat sensitif," tukasnya kepada detikINET, ditemui di kantor Kominfo, Rabu (27/7/2011).
Sebab dikhawatirkan, ketika pemerintah melakukan asal blokir akan muncul resistensi dari masyarakat. Sebab bisa saja pada situs-situs yang dilaporkan terdapat pula konten-konten bermanfaat dan banyak dijadikan acuan bagi pengguna internet Indonesia.
"Nanti bisa-bisa pemerintah dikira menghalangi. Lagi juga siapa tahu ada artis yang justru ingin terkenal dari situs-situs tersebut," lanjut Gatot.
Pun demikian, Kominfo tak mau berdiam diri sembari merestui situs-situs yang dilaporkan kalangan indusri musik tersebut untuk terus tumbuh. Sebab dengan begini, pemerintah malah bakal dianggap mendukung lantaran melakukan pembiaran.
"Intinya, Kominfo siap membantu asosiasi industri musik untuk memerangiillegal download. Tapi kami masih mencari metode yang paling pas," kata Gatot.
Lalu apakah ini berarti pemblokiran tetap akan dilakukan? Gatot sepertinya menyiratkan demikian, namun hal ini khusus bagi situs yang benar-benar dikategorikan memiliki konten ilegal.
"Pemblokiran bisa saja untuk situs yang terbukti ilegal. Tapi di sisi lain kami harus mempertimbangkan aspek sosial di masyarakat. Kapannya belum tahu, kita masih melakukan sosialisasi dulu biar masyarakat tidak kaget," pungkasnya.
Sebelumnya, komunitas industri musik mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring untuk segera menutup 20 situs yang dinilai memberikan fasilitas download musik digital secara ilegal.
Desakan ini disampaikan oleh asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI. Semuanya bergabung melawan pembajakan musik di era digital ini dalam payung kampanye 'Heal Our Music'.
Adapun 20 situs yang mereka anggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut dapat dilihat pada berita berjudul: Menkominfo Didesak Tutup 20 Musik Ilegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar